Selasa 17 Feb 2015 15:41 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

JK Serahkan Nasib Terpidana Mati Bali Nine ke Hakim PTUN

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Foto: Reuters
Dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum dari dua terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Todung pun meminta pemerintah untuk menunggu proses hukum ini selesai.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan akan menyerahkan proses hukum tersebut kepada hakim sidang.

"Nanti tunggu hakim aja," kata JK di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (17/2).

JK mengatakan tak dapat mencampuri proses hukum yang tengah berlangsung di PTUN.

Sebelumnya, Kuasa hukum Todung Mulya Lubis meminta agar Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap dua warga negara asal Australia tersebut. Pasalnya, proses hukum terhadap kedua narapidana itu pun masih berlangsung.

Menurutnya, tim kuasa hukum memiliki bukti ada proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Selama proses hukum tersebut, Kejaksaan seharusnya tak melakukan apa pun.

Pada 11 Februari 2015, pihaknya juga telah mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden yang menolak permohonan grasi Andrew dan Myuran. Rencana eksekusi mati dua narapidana ini pun mendapatkan kritikan baik dari pemerintah Australia maupun Sekjen PBB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement