Selasa 17 Feb 2015 15:33 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

BNN Sarankan Pecandu Narkoba Melaporkan Diri

Red: Ilham
BNN mengirim 47 orang mantan pecandu Narkotika ke pusat Kenservasi untuk mengikuti program pasca rehabilitasi di Tambling Wildelife Nature Conservation
Foto: bnn.go.id
BNN mengirim 47 orang mantan pecandu Narkotika ke pusat Kenservasi untuk mengikuti program pasca rehabilitasi di Tambling Wildelife Nature Conservation

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Slamet Rihadi menegaskan, BNN dalam menangani pecandu narkoba tidak ada diskriminasi atau tidak melihat dari golongan mana pun karena rehabilitasi adalah hak bagi korban narkoba.

"Dalam menangani pecandu narkoba, kami berikan fasilitas yang sama untuk mendapatkan rehabilitasi dari ketergantungannya hingga benar-benar sembuh," kata Kepala Bagian Humas BNN, Slamet Rihadi di Balai Besar Rehabilitasi Narkoba, Lido, Selasa (17/2).

Diakuinya, selama ini masih ada "mindset" bahwa pecandu narkoba yang berasal dari kalangan tidak mampu saat terjadi penggerebegan atau penangkapan akan dijebloskan ke dalam penjara dan diproses secara hukum.Ttapi berbeda dengan kalangan mampu yang langsung dilarikan ke panti rehabilitasi.

Menurut Slamet, mindset seperti itu harus diubah karena mendapatkan rehabilitasi itu adalah hak semua warga negara dan sudah diatur dalam Undang-undang. Bahkan, BNN sudah melakukan pemilihan antara pecandu dengan pengedar yang dilihat dari berbagai aspek, sehingga seluruh pecandu bisa direhabilitasi dan pengedarnya dihukum berat.

"Maka dari itu, kami mengimbau kepada para pecandu untuk segera melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang nantinya si pecandu mendapatkan kartu keterangan dari instansi terkait agar bisa dengan cepat mendapatkan rehabilitasi," tambahnya.

Slamet mengatakan, pencandu narkoba adalah korban apalagi dari 4,2 juta pecandu yang terdata oleh BNN sekitar 1,2 juta pecandu dalam kondisi parah baik kesehatan maupun kadar kecanduannya. Keadaan itu harus cepat ditanggulangi seperti diberikan beberapa treatment di tempat rehabilitasi untuk mengeluarkan racun dari dalam tubuhnya.

Pihaknya juga berharap progam pemerintah pusat tentang rehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba bisa terlaksana. Untuk itu, BNN telah mengubah "mindset" dalam penanganan kasus narkoba. Selama ini, BNN hanya melakukan penangkapan terhadap bandar saja, tetapi yang terpenting bisa mengungkap para pecandu yang mayoritas tertutup.

"Saat ini di Indonesia BNN sudah punya empat tempat rehabilitasi, mayoritas pecandu yang menjalankan terapi ini pengguna sabu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement