REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Meski pemerintah telah menerapkan tindakan tegas terhadap para gembong narkoba, peredaran narkoba di LP Nusakambangan masih saja terjadi. Hal ini terbukti dari hasil pengungkapan Polres Cilacap terhadap peredaran narkoba di lingkungan LP Nusakambangan.
''Kami baru saja menangkap dua orang napi di LP Narkotika Nusakambangan. Dari mereka, kami juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu,'' kata Kapolres Cilacap, Ulung Sampurna Jaya, Selasa (17/2).
Kedua napi yang diciduk tersebut terdiri dari Syahroni bin Hanafi (38) penghuni kamar 39 blok B dan Budi Suparno bin Pace (37) penghuni kamar 5 blok A.
Dari Syahroni, polisi menyita dua bungkus plastik paket sabu masing-masing seberat 0,05 gram dan 0,03 gram. Sedangkan dari Pace, polisi menyita tujuh bungkus plastik sabu yang yang bila ditimbang seluruhnya memiliki berat 19,4 gram.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut baru berhasil dilakukan setelah anggota dari satuan reskrim melakukan penyelidikan beberapa hari. ''Awalnya kita mendapat info dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di LP Narkotika. Dari informasi itu, kita kemudian mengembangkan penyelidikan,'' katanya.
Setelah diperoleh informasi tentang siapa yang telah mengedarkan narkoba di lingkungan LP tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebegan di kamar kedua orang tersebut. "Dari penggeledahan yang kami lakukan, ternyata benar kedua napi tersebut menimpan narkoba dalam jumlah yang cukup banyak,'' jelasnya.
Kapolres menyatakan, saat ini pihaknya memang masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan tahanan lain dalam kasus ini. Ulung juga menyebutkan, kedua napi yang kini diamankan di Polres Cilacap memang menjalani hukuman karena kasus narkoba. Kepada penyidik, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari napi lain. ''Kita masih terus dalami informasi ini,'' katanya.