Selasa 17 Feb 2015 14:35 WIB

SKPD Banten Diminta Benahi Pengelolaan Aset

Rep: C81/ Red: Yudha Manggala P Putra
propinsi banten
propinsi banten

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membenahi pengelolaan aset milik daerah. Pengelolaan  Barang Milik  Daerah (BMD) oleh SKPD pun harus sesuai dengan peraturan Perundang-undangan serta sinegritas terkait data nilai aset yang akan disajikan dalam LKPD tahun 2014.

“Pembenahan yang mendesak untuk dilakukan adalah menyakinkan bahwa aset tetap tersebut dapat disajikan dalam Neraca tahun 2014 secara wajar sesuai Standar Akuntasnsi Pemerintahan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin, Selasa (17/2).

Kurdi mengatakan bahwa Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aset tetap dan memiliki nilai terbesar dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten. Aset tetap juga merupakan unsur yang sangat penting dalam menunjang penyelenggaraan dan pelayanan pemerintah daerah, sehingga harus dikelola secara baik dan benar.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah secara baik dan benar tersebut antara lain harus dapat dipertanggung jawabkan serta didukung dengan ketepatan jumlah dan nilainya. Kondisi-kondisi tersebut dapat menimbulkan resiko dalam pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Banten yang dapat mengurangi kualitas akuntibilitasnya, sehingga sangat penting dan segera untuk membenahi pengelolaan aset,” ungkapnya.

Kurdi yang mewakili Rano yang sedang sakit tersebutpun memerintahkan kepada seluruh Kepala SKPD agar dapat lebih optimal dalam mendorong pelaksanaan tugas dan fungsi pengurus dan penyimpan barang, sehingga administrasi dan pelaporan barang milik daerah menjadi baik dan tertib sesuai ketentuan.

“Kepada Kepala SKPD selaku Pengguna Barang Milik Daerah, dinyatakan bahwa Kepala Biro Perlengkapan selaku Unit pengelola barang milik daerah bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing SKPD,” kata Kurdi.

Terkait wewenang kepala SKPD  selaku pengguna barang milik daerah, yang di antaranya berwenang dan bertanggungjawab antara lain melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinya.

“Selanjutnya saya meminta kepada kepala SKDP untuk mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya,  melakukan pengawasan dan pengadilan atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya, serta menyampaikan laporan pengguna barang semesteran, tahunan dan lima tahunan kepada Kepala Daerah melalui pengelola,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement