REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), Selasa (17/2). Dalam UU Pilkada nomor 1 tahun 2015 tersebut, tahapan pelaksanaan Pilkada dilaksanakan mulai Desember 2015. Selanjutnya, pelaksanaan pilkada serentak akan dilakukan tahun 2027.
Meskipun sudah disahkan dalam sidang paripurna, namun fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpendapat bahwa pelaksanaan Pilkada serentak dapat dilaksanakan lebih cepat dari jadwal yang telah disepakati. PKB mengusulkan pilkada serentak secara nsional bisa diselenggarakan pada 2022.
Anggota Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain mengungkapkan ada beberapa pasal di UU Pilkada yang perlu ditinjau ulang. Yaitu pasal 201 tentang masa peralihan di pasal 4, 5, 6 dan 7. Di ayat 27 disebutkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak dilakukan tahun 2027. Pelaksanaan tahun 2027 itu dinilai terlalu lama untuk mempercepat efisiensi dan penertiban kalender pemilu di Indonesia.
"PKB mengusulkan Pilkada serentak tidak di 2027 tapi di 2022," kata dia, Selasa (17/2).
Haramain menambahkan, kalau sejak awal tujuan pelaksanaan pilkada serentak untuk efisiensi, maka lebih cepat lebih bagus untuk dilaksanakan. Terlebih pilkada serentak dilakukan untuk penertiban pemilu.
"Pilkada serentak sama konsekuensiny dengan pilkada 2027," imbuh Haramain.