Selasa 17 Feb 2015 14:22 WIB

Polisi Ciduk Dua Napi Nyabu di Lapas Nusakambangan

Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menciduk dua napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika, Pulau Nusakambangan, karena mengonsumsi sabu-sabu di dalam penjara.

"Dua napi tersebut bernama Roni dari Surabaya dan Pace dari Cilacap, keduanya menghuni Lapas Narkotika," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya di Cilacap, Selasa (17/2).

Menurut dia Roni sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan baru dijalani empat tahub sedangkan Pace divonis empat tahun penjara dan telah dijalani dua tahun masa tahanan.

Ia mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di dalam Lapas Narkotika itu terungkap setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan sekitar satu bulan.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya menerima informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkoba yang mengarah kepada dua napi tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan di Lapas Narkotika, lanjut dia, pihaknya menemukan barang bukti berupa sembilan plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat secara keseluruhan sekitar 3,093 gram, dua pipet kaca, serta sebuah papan yang tengahnya berlubang.

Menurut dia, barang bukti tersebut diketahui milik Roni dan Pace. "Oleh karena itu, kami segera membawa Roni dan Pace ke Polres Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, mereka positif gunakan sabu-sabu," katanya.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus penyalahgunaan sabu-sabu tersebut termasuk menyelidiki asal barang haram itu dan kemungkinan adanya keterlibatan petugas lapas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement