REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1 tahun 2015. Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sidang paripurna dimulai pukul 11.15 WIB dengan pembacaan RUU Pilkada hasil pembahasan tingkat 1 oleh Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman. Ada 11 poin penting yang dibacakan oleh politisi Golkar itu dalam paparannya. Antara lain, soal paket pasangan calon kepala daerah, uji publik, penyelenggara pilkada, syarat pendidikan dan usia pasangan calon, tahapan pelaksanaan, ambang batas kemenangan dan penyelesaian sengketa.
Usai dibacakan hasil RUU Pilkada oleh ketua komisi II, sidang dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi di DPR RI. Dalam pandangannya, beberapa fraksi memberikan catatannya. Antara lain fraksi Demokrat, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem. Dalam catatannya, fraksi Demokrat yang diwakili Wahidin Halim mengatakan soal penyelesaian sengketa yang diselesaikan di MK. Jangan sampai nanti terjadi saling lempar lagi.
Selanjutnya, Demokrat juga masih menyoroti soal uji publik yang dihapus dalam UU Pilkada ini. Menurut Wahidin Halim, uji publik adalah sarana untuk pencerahan dan pencerdasan masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk mengawasi pasangan calon. Bukan untuk mengurangi kewenangan partai politik.
"Sepanjang tidak mengganggu Pilkada kenapa tidak diikutkan uji publik ini," kata Wahidin saat sidang paripurna, Selasa (17/2).
Seperti diketahui, hasil revisi UU Pilkada menyatakan akan dilaksanakannya Pilkada serentak pada 2015.