Selasa 17 Feb 2015 08:02 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Pengacara Bali Nine Mengkritik Proses Hukum Indonesia

Rep: ratna ajeng tejomukti/ Red: Damanhuri Zuhri
Dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Foto: Reuters
Dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum Andrew Chan dan Myuran Sukumuran, Peter Morrisey SC mengatakan setiap langkah yang dilakukan Jaksa Agung untuk mengeksekusi kliennya tidak dilanjutkan karena persidangan masih berlangsung.

Dilansir dari Australiaplus Morrisey mengatakan saat ini mereka masih menjalani proses peradilan terpidana hidup. Tetapi jaksa agung terus saja mengancam untuk melanjutkan eksekusi.

"Jadi seolah-olah pengadilan di satu sisi memutuskan terdakwa hidup di sisi salin pemerintah melanjutkan untuk mengeksekusi. Itu tidak ada di aturan hukum," ujar dia.

Menurut Morrisey pihaknya ingin mencoba sidang dengar pendapat. Sehingga mungkin saja Indonesia dapat diajak bernegosiasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement