Selasa 17 Feb 2015 06:06 WIB
Gugatan BG dikabulkan

Ditanya Putusan Hakim Sarpin, Yusril: Ogah Ah, Nonton Saja

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Antara
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/2), yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memunculkan polemik. Itu lantaran Sarpin mengabulkan permohohan Budi Gunawan, sehingga otomatis penetapan status tersangka yang dilakukan KPK menjadi tidak sah.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ternyata enggan mengomentari keputusan itu. Dia tidak mau berpendapat yang bisa menimbulkan polemik baru.

Hal itu dikatakannya ketika menjawab akun @mzulham. "Ogah ah biarin aja mereka polemik hehe," katanya melalui akun Twitter, @Yusrilihza_Mhd.

Yusril pun mengulangi kicauannya setelah akun @Nurul_Armada menunggu tweet darinya tentang putusan praperadilan yang janggal. "Ogah ah. Nonton aja hehe."

Mantan menteri sekretaris negara tersebut mengaku tidak layak berkomentar lantaran hanya sebagai wong cilik. "Bukan. Itu kan urusannya bos2. Kita mah orang kecil, nonton aja," katanya menanggapi akun @FajarWidodo.

Disinggung kemungkinan Budi Gunawan dilantik menjadi kepala Polri, ia pun meminta akun @fikri_fazan01 menanyakan langsung ke Presiden RI. "Tanya Pak Jokowi deh hehe."

Ketika ada pengikutnya @jejak_waktu bertanya tentang sikapnya yang tumben kalem dalam menyikapi sebuah perkara, Yusril hanya menjawab singkat. "Daripada nanti dinyinyirin, kan lebih baik tenang2 aja hehe," kata pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement