REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan di sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/2), menimbulkan kehebohan. Keputusan Sarpin itu baru terjadi pertama kali dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Pasalnya, tersangka korupsi bisa menang di sidang praperadilan. Sehingga, otomatis status tersangka Budi Gunawan yang dilakukan KPK tidak sah.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut mengomentari keputusan kontroversial yang dilakukan Sarpin. "Pengadilan telah mendobrak pintu yang tertutup yakni mengadili praperadilan karena penetapan tersanngka. Maka pintu PK juga bisa didobrak agar fair," ujarnya melalui akun Twitter, @mohmahfudmd.
Mahfud menilai, perbincangan selanjutnya atas batalnya status tersangka Budi Gunawan adalah soal pelantikan calon kepala Polri. Menurut dia, tak ada masalah Budi Gunawan dilantik. Hanya saja, kendala yang muncul adalah soal penegakan hukum ke depan.
"Urusan BG mau dilantik itu hak Presiden, boleh saja. Tapi yang merisaukan adalah masa depan penegakan hukum kalau penersangkaan bisa dipraperadilankan," ujarnya.