REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan eksekusi terhadap Labora tinggal menunggu waktu.
"Kalau eksekusi itu pasti akan dilaksanakan, tinggal tunggu waktunya aja. Karena kan kemarin itu upaya persuasif sudah dilakukan sampai hari Ahad kemarin, mudah mudahan hari ini atau besok bisa dilaksanakan," kata Tony, Senin (16/2).
Tony pun mengungkapkan kesulitan yang dihadapi selama ini adalah karena Labora menggunakan masyarkat sekitar atau pegawainya sebagai tameng.
"Sebetulnya Labora ini harus mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatan yang dilakukan. Ini sekaligus perlu edukasi kepada mereka itu perlu pemahaman sehingga tidak serta merta membela atau menghalangi-halangi eksekusi itu," paparnya.
Selain itu, sambung Tony, pihak kejaksaan juga mengantisipasi terjadinya kericuhan saat eksekusi Labora.
"Eksekusi terhadap labora sitorus ini kita akan minimalisir korban, gesekan. Atau konflik sebagainya supaya berlangsung dengan aman dan damai," harapnya.
Oleh karena itu, pihak Kejaksaan menghimbau kepada Labora untuk segera menyerahkan diri secara sukarela untuk dilaksanakan eksusi. "Setelah dieksekusi hak hukum dia silahkan kalau mau dipake, untuk PK dan sebagainya tidak akan kita halangi, tetapi sekarang kita eksekusinya sendiri mengalami hambatan karena ada hambatan-hambatan di lapangan," tuntasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat menetapkan terpidana kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, ini sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, karena tidak berada di Lapas Sorong saat di eksekusi pada November 2014 lalu.
Labora Sitorus dikabarkan menjalankan pengobatan ke rumah sakit Angkatan Laut Sorong, namun tak pernah kembali lagi ke Lapas Sorong, sejak (17/3/2014).
Ternyata selama ini Labora berada di kediamannya di kawasan Tampa Garam, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat. Tempat itu juga merupakan lokasi PT Rotua milik Labira yang bergerak di industri pengolahan kayu merbau yang didatangkan dari sejumlah wilayah di Papua Barat.