REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan Kepolisian Daerah Papua masih memberikan waktu bagi Labora Sitorus untuk menyerahkan diri. Padahal seharusnya sesuai dengan ultimatum yang disampaikan oleh Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol, Paulus Waterpauw, terpidana pemilik rekening gendut itu harus menyerahkan diri pada Ahad (15/2).
"Polda Papua masih beri ruang untuk Labora agar menyerahkan diri. Kalau tidak, Polda Papua juga sudah siapkan upaya paksa," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Senin (16/2).
Saat ini, sambung Rikwantko, para penegak hukum di Papua masih melakukan tahap persuasif bagi Labora. Penjemputan paksa bagi Labora bisa saja dilakukan pada pekan ini, apabila Labora tidak juga menyerahkan diri.
Menurut Rikwanto, masih dilakukannya koordinasi untuk mempelajari situasi dan kondisi. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kemungkinan bentrokan di lapangan, saat dilakukannya penjemputan paksa.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat menetapkan terpidana kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, ini sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, karena tidak berada di Lapas Sorong saat di eksekusi pada November 2014 lalu. Labora Sitorus dikabarkan menjalankan pengobatan ke rumah sakit Angkatan Laut Sorong, namun tak pernah kembali lagi ke Lapas Sorong, sejak (17/3/2014).
Ternyata selama ini Labora berada di kediamannya di kawasan Tampa Garam, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat. Tempat itu juga merupakan lokasi PT Rotua milik Labora yang bergerak di industri pengolahan kayu merbau yang didatangkan dari sejumlah wilayah di Papua Barat.