Selasa 17 Feb 2015 06:45 WIB
Gugatan BG dikabulkan

Kabareskrim: Putusan Praperadilan Budi Gunawan Harus Dihormati

Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kabareskrim Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso meminta semua pihak untuk menghormati putusan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Itu haknya Budi Gunawan. Putusan (hakim) ya harus dihormati," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/2).

Sementara status tersangka BG, menurutnya juga harus dicabut menyusul putusan hakim tersebut. Terkait keputusan pelantikan BG sebagai kapolri, Kabareskrim enggan berkomentar. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo untuk menentukan kapolri baru karena hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden.

Permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan dan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan tidak sah oleh putusan Hakim Sarpin Rizaldi. "Menyatakan penetapan tersangka pemohon (Budi Gunawan) oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata hakim Sarpin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah. Hakim juga menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.

Hakim Sarpin menolak seluruh eksepsi pihak KPK yang mengatakan bahwa objek penetapan tersangka dalam praperadilan bukan kewenangan hakim, permohonan Budi Gunawan prematur, dan permohonan praperadilan tidak jelas karena bertentangan satu dengan yang lain.

Hakim menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah karena KPK tidak berwenang dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji Budi Gunawan, saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Mabes Polri yang termasuk pejabat eselon II.

Sedangkan dalam undang-undang hanya disebutkan kewenangan KPK menyidik kasus dugaan korupsi penyelenggara negara pejabat eselon I dan aparat penegak hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement