Senin 16 Feb 2015 14:49 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Menlu: Indonesia Tetap Jalankan Eksekusi Mati

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Indonesia akan tetap menjalankan eksekusi mati pada dua warga negara Australia sekalipun ada ancaman boikot wisatawan dari Negeri Kangguru tersebut. Menteri Luar Negeri Retno Marsoedi mengatakan, pemerintah Indonesia tetap konsisten menjalankan eksekusi mati karena tak ada aturan yang dilanggar.

"Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 6, hukuman mati bisa dilakukan untuk kejahatan serius. Dan di Indonesia, kejahatan narkoba adalah kejahatan serius," ujarnya di Istana Bogor, Senin (16/2).

Dalam hukum positif di Indonesia, kata dia, tercantum hukuman mati bagi pelaku kejahatan serius. Karenanya, pemerintah meminta Australia menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Lagipula, Retno menilai, pemerintah Australia tidak bisa melarang warganya untuk datang ke Indonesia.

"Saya pikir rakyat Australia akan cerdik ke mana mereka akan berlibur," kata menteri luar negeri wanita pertama di Indonesia tersebut.

 

Retno menambahkan, narkoba telah merusak masa depan jutaan generasi muda di Indonesia. Sebagian bahkan sudah tak bisa direhabilitasi. Oleh karena itu, ia menilai wajar jika hukuman mati diberikan pada para gembong narkoba.

"Kok masa depan anak-anak itu tidak pernah dijadikan pertimbangan utama? Justru hukuman pada kriminal narkoba yang ditonjolkan," ucap Retno.

Ke depan, ia mengatakan Indonesia akan tetap menjalin hubungan baik dengan Australia. Meski demikian, penegakan hukum akan tetap berjalan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement