Senin 16 Feb 2015 14:15 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Pengacara BG Sayangkan Hakim Tak Bahas Alat Bukti

Rep: C15/ Red: Ilham
Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saling bersalaman usai mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saling bersalaman usai mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan tiga dari tujuh gugatan Kuasa Hukum Budi Gunawan. Diantara gugatan yang tak dikabulkan adalah tentang kolektif kolegia dalam menetapkan tersangka dan kelengkapan alat bukti.

Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan, dua poin itu sebenarnya penting bagi mereka. Karena itu, ia menyayangkan dua poin itu tidak dibahas secara mendalam.

Maqdir menilai, kolektif kolegia merupakan salah satu penentu penetapan tersangka oleh KPK. Sebab, keputusan yang dibuat oleh KPK merupakan keputusan yang diambil oleh empat orang pimpinan. Maqdir menilai, kolektif kolegia inilah yang malah bisa menjadi celah gagalnya penetapan tersangka BG.

Kedua, kelengkapan alat bukti. Pakar Hukum Pidana itu juga menyayangkan apakah dua alat bukti yang dimiliki oleh KPK sudah cukup atau tidak. Maqdir menilai, jika hal ini dibiarkan, maka KPK kedepannya bisa saja melakukan hal yang sama dengan orang lain.

"Tapi yasudahlah, kita terima apa yang menjadi keputusan hakim, kita lakukan apa yang terbaik," tambah Maqdir saat ditemui usai persidangan, Senin (16/2).

Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Budi Gunawan tentang tidak sahnya Sprindik 03/01/01/2015. Hakim menyatakan, penyidikan terkait peristiwa tindak pidana yang dinyatakan oleh KPK berdasarkan pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau 12 b UU nomer 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto UU Nomer 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP itu tidak sah.

Dari pertimbanganya tersebut, Hakim memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement