Senin 16 Feb 2015 12:19 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Kuasa Hukum KPK akan Ajukan Kasasi

Rep: C15/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tim kuasa hukum KPK mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tim kuasa hukum KPK mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ditemui pasca sidang putusan praperadilan Budi Gunawan, Rasamala Aritonang menyebut langkah selanjutnya yang akan ditempuh KPK adalah Kasasi. Sebab, menurut Rasamala, ada ketidakkonsistenan hakim dalam memutuskan gugatan Budi Gunawan.

"Ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya, pakai asas legalitas, KUHP harusnya bukan KUHAP," ujar Rasamala saat usai sidang putusan, Senin (16/2).

Kuasa Hukum KPK pun menyebut pihaknya sudah menyiapkan segala kemungkinan yang terjadi atas putusan ini. Sebelum melakukan kasasi pihak kuasa hukum KPK akan melakukan koordinasi kepada seluruh pimpinan KPK dan membicarakan langkah selanjutnya.

Mengenai langkah penyidikan kasus dugaan aliran dana mencurigakan di rekening Budi Gunawan masih akan dipertimbangkan oleh kuasa hukum KPK dan Pimpinan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement