Senin 16 Feb 2015 11:52 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Gugatan BG Dikabulkan, Pukat: Apakah Hakim 'Masuk Angin'?

Rep: Yulianingsih/ Red: Indah Wulandari
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Wihdan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemberantasan korupsi di Indonesia diprediksi bakal terancam karena putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan menyebutkan beberapa poin yang terkesan dipaksakan.

"Sejak kapan polisi bukan bagian aparat penegak hukum. Kalau begitu pertimbangannya, maka banyak yang akan mengendalilkan wilayah legislatif dan eksekutif. Ini bencana besar," ujar peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim, Senin (16/2).

Ia mengatakan, pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam persidangan praperadilan tersebut sangat aneh. Sebab, ujarnya, kalau BG dikenal masyarakat hanya ketika dicalonkan jadi Kapolri, maka tampak hakim tidak menggali nilai dan informasi di dalam masyarakat.

"BG sudah dikenal sejak tahun 2010 di dugaan rekening mencurigakan petinggi polri, ini jelas," katanya.

Dua pertimbangan itulah yang menurutnya justru menjadi  pertanyaan serius. "Ini membuktikan apakah hakim sedang ‘masuk angin’?," ujarnya.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement