REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari penerimaam pajak tahun 2015 mencapai Rp 48 miliar.Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Lebak Reni Dewiyanti mengatakan target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini mengelami kenaikkan sekitar 12,3 persen dari Rp 43 miliar.
Penerimaan PAD tersebut diharapkan terealisasi dengan baik karena tahun 2014 ditargetkan Rp 43 miliar, namun terealisasi Rp 51 miliar atau melebihi target 118 persen. Karena itu, PAD tahun 2015 yang ditargetkan Rp48 miliar dipastikan melebihi target karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya itu.
"Kami minta semua pihak, termasuk kepala desa/lurah dan camat dapat mendorong kepada warganya untuk membayar pajak daerah," ujarnya, Ahad (15/2).
Menurut dia, selama ini manfaat membayar pajak daerah dapat mendukung proses percepatan pembangunan yang saat ini dilaksanakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Apalagi, saat ini Kabupaten Lebak masuk kategori daerah tertinggal di Indonesia. Oleh karena itu, penerimaan PAD cukup penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Pembangunan daerah itu tidak akan maju jika pendapatan pajak daerah kecil," ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini PAD yang diterima pemerintah daerah dari 11 jenis pajak antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan. Selain itu juga pajak parkir, air tanah, pengambilan sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).