Senin 16 Feb 2015 02:39 WIB

PPP: Politik yang Berakhlak tak Boleh Diabaikan

Rep: C14/ Red: Bayu Hermawan
Massa PPP
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Massa PPP

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani mengatakan partainya siap mendukung "Risalah Yogyakarta", yang merupakan hasil dari Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-6. Butir ke-2 risalah itu menyerukan kepada penyelenggara negara dan kekuatan politik untuk mengembangkan politik berakhlakul karimah

Menurutnya politik yang berakhlak memang penting karena bila diabaikan, Indonesia akan menghadapi setidaknya dua persoalan.

"Pertama, politik yang menghalalkan segala cara. Kedua, akan menumbuhkan gerakan-gerakan radikalisme karena (sejumlah kelompok) tidak punya lagi saluran-saluran politik itu," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (15/2) di Bekasi.

Ahmad Yani melanjutkan, parpol-parpol Islam dan para politikus Muslim harus memikirkan lagi dan duduk bersama untuk menata ulang gerakan politik Islam. Sebagaimana pada era pasca-Kemerdekaan.

"Coba kita lihat pada awal tahun 1940-an atau 1950-an. Nilai-nilai politik Islam yang tumbuh (pada kurun waktu tersebut) bagus karena ada guidance-nya," ujarnya.

Bagaimanapun, Ahmad Yani tidak memungkiri, banyak tokoh dari partai-partai Islam yang membuat rakyat jadi antipati. Sebab, mereka tidak representasikan umat Islam dengan nilai-nilai ajaran Islam.

"Sehingga, tidak ada beda antara Parpol Islam dan Parpol bukan Islam," ucapnya.

Oleh karenanya, Ahmad Yani menginginkan, Risalah Yogyakarta menjadi kesadaran bersama, yang dibangun baik oleh masyarakat Islam, ormas-ormas Islam, maupun parpol-parpol Islam. Apalagi, kata Ahmad, untuk mengiringi aktivitas keagamaan Islam yang marak dengan gerakan politik Islam.

"Jadi kelihatannya, spiritualitas (masyarakat) maju, namun tidak diiringi spiritualitas di bidang politik," kataya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-6 yang digelar di Yogyakarta, menghasilkan tujuh poin komitmen bersama yang disebut "Risalah Yogyakarta".

Pada butir ke-2 Risalah Yogyakarta berbunyi, menyeru penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, maupun yudikatif) dan kekuatan politik nasional untuk mengembangkan praktik politik yang ber-akhlaqul karimah dengan meninggalkan praktik politik yang menghalalkan segala cara, dengan menjadikan politik sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, keamanan dan kedamaian bangsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement