Senin 16 Feb 2015 00:33 WIB

Kos-Kosan tak Berizin Bisa Kena Sanksi

Rep: c67/ Red: Dwi Murdaningsih
Perumahan (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perumahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Usaha kos-kosan di Kabupaten Sleman terus meningkat terutama di kawasan industri. Meski demikian, banyak usaha kos-kosan yang juga tidak memiliki izin yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2007 tentang pemondokan.

Pardi, warga Kalasan mengatakan, tumbuh berkembangnya industri di kawasan Prambanan dan Kalasan membuat usaha kos-kosan terus menjamur. Kos-kosan tersebut dibuat oleh warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal karyawan pabrik yang rumahnya jauh.

“Disini banyak kos-kosan tapi banyak yang belum punya izin,” ujarnya, di Kalasan, Ahad (15/2).

Menurut Pardi, dikhawatirkan kos-kosan yang tidak berizin tersebut disalahgunakan penggunaannya. Karena itu, Pardi mengharapkan agar Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Sleman segera bertindak terutama pengawasan terhadap kos-kosan yang tidak memiliki izin.

Prasetyo, warga lainnya mengharapkan pengawasan yang sama dari Pemkab. Pasalnya, terdapat sebagian kos-kosan yang tidak terdapat induk semang. Sehingga dikhawatirkan terjadi hal yang negatif.

Kendati demkian, Prasetyo mengakui kos-kosan juga memiliki manfaat secara ekonomi. Namun, Prasetyo juga mengharapakan kepada para pemilik kos-kosan agar mentaati peraturan dan menjaga supaya tidak disalah gunakan dalam penggunaannya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sleman, Joko Supriyanto mengatakan, penindakan tetap dilakukan terhadap kos-kosan yang tidak berizin. Meskipun demikian, sebelum melakukan penindakan, kata Joko, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan.

Jika setelah dilakukan pengecekan di lapangan, lanjut Joko, diketahui tidak berizin maka sanksi akan diberikan. Namun, sanksi tersebut tentunya sesuai dengan pelanggarannya. “Sanksinya dari yang ringan sampai yang berat, kalau berat bisa sampai ditutup,” katanya.

Joko menambahkan, dalam melakukan penindakan akan berpegang terhadap aturan yang ada. Menurutnya, pihaknya tidak tergesa-gesa melakukan penindakan namun melalui tahapan terlebih dahulu mulai dari teguran sampai terhadap penutupan usaha kos-kosan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement