REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendorong pembentukan peraturan daerah tentang kos ataupun pemondokan untuk memberikan payung hukum terhadap kegiatan usaha jasa itu. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Anjar Arintaka mengatakan harus ada yang mengatur tempat kos.
Menurut dia, perda tersebut perlu untuk mengantisipasi adanya kos tidak berizin. Bahkan, ada tempat kos yang digunakan untuk penyekapan siswi SMA beberapa waktu lalu. "Kami nanti akan mencoba komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga, kami memandang itu (perda) perlu, sebagai upaya penegakkan Perda," kata Anjar, Kamis (26/2).
Apalagi, kata dia, di wilayah Bantul sangat mungkin berkembang berdirinya kos maupun pemondokan terutama di sekitar kampus maupun pinggiran kota, sehingga perlu diatur dalam perda termasuk pengawasan aktivitas penghuni kamar atau penyewa.
Bupati Bantul Sri Surya Widati, mengatakan prihatin dengan kasus penyekapan dan penganiayaan dan penyekapan siswi SMA di sebuah kamar kos wilayah Saman, Bangunharjo beberapa waktu lalu. Menurutnya, keberadaan kos memang harus diatur dengan penyusunan Perda yang belum dipunyai Bantul. "Ini mendesak untuk diterbitkan sehingga diharapkan bisa disisipkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini," katanya.