Ahad 15 Feb 2015 19:03 WIB

BG Siap ke PTUN Jika Gugatan Ditolak

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Sel
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Sel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, OC Kaligis, mengatakan, timnya siap terhadap segala kemungkinan putusan sidang praperadilan besok, Senin (16/2). Jika gugatan ditolak, tim hukum akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jika ditolak, kami akan melakukan upaya hukum lain, sudah kami siapkan semua //draft//-nya," katanya dalam diskusi 'Kewenangan yang melampaui batas?' di Jakarta, Ahad (15/2).

Dia mengatakan, tim kuasa hukum Budi Gunawan tidak akan menyerah. Ia menganggap penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya tidak sah. Dua alat bukti penetapan tersangka juga direkayasa. Sebab, menurutnya, penetapan tersangka hanya berdasar Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK dan bukan penyidikan dengan memintai keterangan saksi.

Kaligis juga menyatakan akan melakukan langkah hukum selanjutnya jika gugatan di PTUN juga ditolak. Upaya hukum itu yakni banding. "Kami akan lakukan upaya banding, itu proses‎ terakhir. Tapi itu nanti," katanya.

Dia menambahkan, jika hal itu terjadi, maka Presiden Jokowi tidak boleh mencari pengganti Kapolri baru. Sebab, proses hukum yang ditempuh Budi Gunawan masih berjalan. Hal itu terkait komitmennya untuk tidak mengambil keputusan selama proses hukum berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement