REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan akan berlangsung besok, Senin (16/2). Tim kuasa hukum jenderal bintang tiga tersebut yakin gugatan kliennya akan dikabulkan oleh hakim tunggal Saprin Rizaldi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Salah satu tim kuasa hukum Budi Gunawan, Oce Kaligis optimis gugatan yang diajukan kliennya dikabulkan. Sebab, menurutnya, dalam proses persidangan yang digelar, banyak fakta yang mengungkapkan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. Hal itu diperkuat oleh keterangan beberapa ahli yang mereka ajukan.
"Kalau diambil dari ahli dan fakta (persidangan) harusnya (gugatan) dikabulkan, kami yakin," katanya dalam diskusi 'Kewenangan yang melampaui batas?' di Jakarta, Ahad (15/2).
Menurutnya, dalam Undang-Undang KPK, tidak boleh menetapkan seorang tersangka hanya dengan empat pimpinan. Keputusan tersebut harus dilakukan secara kolektif kolegial, yakni lima pimpinan. Sehingga, kata dia, penetapan tersangka terhadap mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu tidak sah.
Selain itu, lanjut Kaligis, KPK melupakan fungsi koordinasi dengan kepolisian. Menurutnya, ketika penyelidikan dugaan kasus terhadap Budi Gunawan dihentikan oleh kepolisian, harusnya KPK melakukan koordinasi jika memang menemukan bukti sendiri.
"Itu dalam rangka ada koordinasi antar tim penyidik, bukan satu lebih tinggi dari yang lain, Jadi dia (KPK) menabrak hukum acara, itu sama saja penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Kaligis mengatakan, dua alat bukti penetapan tersangka juga direkayasa. Sebab, menurutnya, penetapan tersangka itu hanya berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bukan penyidikan dengan memintai keterangan saksi.
Dia menambahkan, seharusnya Presiden Jokowi segera melantik Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) itu pascapersetujuan dari legislatif. "Karena putusan DPR itu sudah final setelah melalui prosedur sidang paripurna negara. Jadi apapun juga BG itu mesti dilantik," katanya.