Ahad 15 Feb 2015 16:01 WIB

Budi Gunawan Termasuk Pejabat Negara

Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai dalil praperadilan kuasa hukum Komjen Polisi Budi Gunawan yang menyatakan kliennya bukan pejabat negara adalah tidak benar.

"Harus dipahami pejabat yang berada di lingkungan institusi penegak hukum memiliki dua status, yakni pertama, sebagai aparat penegak hukum; kedua, sebagai pejabat negara," kata Feri, Ahad (15/2).

Menurut dia, jabatan Budi masuk dalam kualifikasi sebagai penegak hukum dan penyelenggara negara. Pasalnya, di luar tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum, Budi memiliki kewajiban dan fungsi administratif.

"Fungsi ini yang membuktikan bahwa Budi adalah pejabat negara," katanya.

Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri periode 2004--2006.

Pihak kuasa hukum Budi menuding KPK melanggar undang-undang dalam keputusan penetapan tersangka tersebut.

Beberapa dalil yang mengatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah, antara lain karena KPK tidak pernah memanggil Budi untuk meminta keterangan sebelumnya karena penetapan tersangka tersebut hanya diputuskan oleh empat pimpinan dan tidak dilakukan secara kolektif kolegial.

Jabatan Budi ketika itu tidak termasuk sebagai penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 11 UU KPK, penyidik kasus Budi ilegal karena bukan dari anggota Polri, dan penetapan status tersangka tersebut tidak cukup bukti.

Hakim Sarpin Rizaldi akan melanjutkan sidang praperadilan pada sidang putusan Senin (16/2) pukul 09.00 WIB. Putusan sidang akan dibacakan selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement