REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi V DPR RI telah mengesahkan RAPBN-P Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera). Pengesahan ini dilakukan setelah mengubah tambahan anggaran dari Rp 33,3 triliun menjadi Rp 31,6 triliun.
Namun, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono mengatakan badan anggaran telah memutuskan untuk tak mengurangi tambahan anggaran tersebut dan mengembalikannya ke kementerian PU dan Pera.
"Jadi tadi pagi diputuskan di badan anggaran, jadi nggak boleh lagi berubah pagunya. Tadinya memang dikurangi Rp 1,7 triliun untuk perumahan TNI," ujar Basuki di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/2).
Ia mengatakan total anggaran RAPBN-P Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) tetap menjadi Rp 33,8 triliun. Ia pun mengaku tak masalah jika anggaran pembangunan rumah TNI diserahkan kepada Kementerian Pertahanan. Anggaran tersebut, lanjutnya, sudah termasuk untuk program pembangunan rumah murah.
Menurutnya, pembangunan akan terus berjalan meskipun dana belum tercukupi. Pembangunan rumah murah dimulai di sejumlah daerah seperti Tangerang dan Ternate. Perubahan tambahan anggaran dilakukan pada Direktorat Jendral Penyediaan Perumahan Kementerian PU-Pera. Sebelumnya, Ditjen Penyediaan Perumahan mendapatkan tambahan anggaran Rp 3,5 triliun.
Namun, tambahan anggaran tersebut kemudian berubah menjadi Rp 1,78 triliun setelah Komisi I DPR menyetujui usulan dari TNI. Pihak TNI meminta alokasi dana untuk pembangunan perumahan TNI dan agar alokasi anggaran senilai 1,7 triliun dikembalikan kepada Kementerian Pertahanan.