Jumat 13 Feb 2015 18:25 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Oposisi Australia Tetap Minta Indonesia Batalkan Eksekusi Mati Warganya

Rep: Gita Amanda/ Red: Joko Sadewo
Tanggal eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, belum ditetapkan.
Foto: Reuters
Tanggal eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, belum ditetapkan.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Wakil Pemimpin Oposisi Australia Tanya Pilbersek menyuarakan pendapatnya mengenai rencana eksekusi mati kedua terdakwa kasus Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukurman yang merupakan warga Australia. Menurutnya meski bersalah mereka masih bisa 'disembuhkan'.

Seperti dilansir ABC News Australia, Plibersek mengatakan suaminya pernah didakwa bersalah atas kejahatan yang mirip dengan Chan dan Sukumaran. Dalam pidatonya di hadapan Parlemen ia mengatakan, apa jadinya jika suaminya saat itu ditangkap di luar negeri.

Dalam beberpa bulan terakhir Pemerintah dan Oposisi Australia bekerja sama dengan sangat keras melakukan upaya diplomatik, menyerukan Pemerintah Indonesia untuk memberi grasi pada dua orang tersebut. Menurut Plibersek, staf konsuler, individu, pemimpin bisnis dan semua pihak yang memiliki koneksi dengan Indonesia dilibatkan untuk mengupayakan grasi bagi Chan dan Sukumaran.

Plibersek mengatakan, ia setuju kedua pemuda memang melakukan kesalahan. Mereka kata Plibersek, melanggar hukum dan pantas untuk dihukum. Namun ia menambahkan, dari laporan yang ada keduanya telah menunjukkan perubahan signifikan dan berhasil merehabilitasi diri mereka sendiri.

Kedua tahanan menurut Plibersek, bahkan menjadi contoh baik bagi tahanan lain. Mereka katanya, memfasilitasi program pendidikan bagi tahanan lain, termasuk kelas bahasa Inggris, melukis, dan lainnya. Pelaku juga menurut Plibersek, sempat menggalang dana untuk meningkatkan fasilitas penjara dan membantu korban Topan Haiyan.

"Saya mungkin memiliki pandangan khusus pada penyesalan dan penebusan (dosa), karena pengalaman hidup saya sendiri," ujarnya. Suami Plibersek divonis bersalah atas kejahatan yang serupa Chan dan Sukumaran pada 1998.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement