Jumat 13 Feb 2015 12:57 WIB

Petani dan Industri Tembakau Layak Dilindungi

Tembakau
Tembakau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi memasukan RUU Pertembakauan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. RUU tersebut dirancang untuk melindungi petani dan industri.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nurtanio Wisnu Brata menegaskan mendukung penuh RUU Pertembakauan. Pasalnya, petani butuh regulasi komprehensif yang tidak semata perspektif domain kesehatan.

APTI menurut Wisnu akan menyiapkan naskah akademik untuk memberikan masukan ke DPR jika pembahasan RUU Pertembakauan mulai memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP).   "RUU Pertembakauan harus mempertimbangan sosial budaya ekonomi, berkaitan dengan hak hidup petani," tegasnya.

Ia berharap RUU Pertembakauan dibahas secara holistik terutama dari perpektif perlindungan kepada petani di daerah. Untuk itu perlu ada keseriusan dari DPR untuk mewujudkan hal tersebut. Untuk itu, ia minta regulasi yang berkaitan dengan komoditi tembakau tidak selalu copy paste dari aturan luar yang seringkali merugikan.

APTI menegaskan, petani juga mendukung isu kesehatan tapi tidak kemudian membabi-buta dengan menerapkan standarisasi cukup dengan diatur etika saja. "Merokok di tempat tertutup setuju tapi bijaksana berikan smooking area, di angkutan umum tak merokok kita setuju. Tapi jika standarisasi produk seringkali demi kepentingan dagang asing dalam hal ini rokok putih," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Fendi Setiawan, doktor peneliti Universitas Jember sekaligus Tim Revitalisasi Pertembakauan Jawa Timur menilai, RUU Pertembakauan harus memperhatikan dua sisi yakni perlindungan industri sekaligus petani. "Jika industri terlindungi maka dari sisi pasokan sumber baban baku dari petani juga akan tetap terjaga," ucap Fendi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement