Kamis 12 Feb 2015 17:42 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

KY Lindungi Hakim Sarpin Hingga Sidang Praperadilan BG Selesai

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Sel
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Sel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mulai memberikan pengamanan kepada hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK, Sarpin Rizaldi.

Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan, pengamanan bukan hanya diberikan kepada Sarpin, namun juga kepada keluarganya.

"Sarpin itu kan tunggal hakimnya, kalau tidak tegar dan tegas bisa bingung (dalam mengambil keputusan). KY mantau terus dan sudah melakukan pengamanan karena saya dengar sudah mulai ada teror-teror," katanya di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/2).

Imam mengatakan, pengamanan tersebut diberikan sebagai bentuk antisipasi agar tidak ada yang mengintimidasi Sarpin. Pengamanan tersebut, lanjutnya, akan diberikan hingga pembacaan putusan selesai dilakukan.

"Ada kekhawatiran jika Sarpin terteror akan mengintimadasi hingga putusannya tidak sesuai KUHAP. Jadi dia tidak merasa tertekan oleh siapapun," ujarnya.

Selain pengamanan, Imam mengatakan pengawalan dan pemantauan terhadap jalannya persidangan juga dilakukan oleh KY. Setiap hari, ada empat pemantau dari KY yang mencatat dan merekam jalannya persidangan.

"Sejauh ini Alhamdulillah hakimnya memperhatikan integritas, mudah-mudahan sampai akhir tetap seperti itu," kata Imam.

Sementara itu, Komisioner KY yang lain Taufiqurrohman Syahuri mengatakan, pengawalan terhadap sidang praperadilan tersebut merupakan perwujudan UU KY, yaitu untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Menurutnya martabat hakim akan jatuh jika hakim ditekan dan tekanan tersebut mempengaruhi mental hakim yang berpengaruh pada pengambilan keputusan.

"Itu dari luar. Ada yang jatuh karena hakim sendiri, misalnya hakim parsial, memihak. KY ke sana menjaga keduanya, dari luar dan hakim sendiri," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement