Kamis 12 Feb 2015 15:03 WIB

KPU Siap Laksanakan Pilkada Serentak di 2015, Tapi

Hadar Gumay
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hadar Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU siap melaksanakan pilkada sesuai perintah Undang-undang yakni di 2015, maupun di 2016 jika UU tersebut direvisi.

Namun yang menjadi persoalan adalah ketentuan masa tahapan di UU sangat mepet dengan simulasi pemungutan suara pilkada serentak versi KPU, yakni di 16 Desember 2015. Apalagi ada kesepakatan politik di DPR yang ingin merevisi UU tersebut.

"Kami ingin mengetahui kerangka tahapan dan waktu yang diatur dalam perubahan UU nanti seperti apa. Jangan sampai jadwal tahapan diubah menjadi delapan bulan tetapi waktu yang tersisa di tahun ini hanya tujuh bulan," kata Hadar, Kamis (12/2).

Para pembuat UU harus memperhatikan apakah setelah perubahan UU itu ditetapkan, KPU masih memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan peraturan, sosialisasi, menentukan waktu pemungutan suara dan memenuhi unsur keserentakan sesuai semangat UU.

Rencananya Kemendagri, Komisi II DPR dan KPU akan menggelar rapat mengenai pembahasan revisi UU Pilkada di salah satu hotel di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis malam.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak di tahun 2015 tergantung kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.

"Kalau Pemerintah inginnya konsisten mengadakan pilkada serentak bertahap di 2015, 2018 dan 2020, kemudian di antaranya ada Pileg dan Pilpres 2019. Tergantung KPU-nya siap atau tidak, karena yang mengetahui rincinya kan KPU," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri Jakarta, Kamis (12/2).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement