Kamis 12 Feb 2015 14:52 WIB
Polri vs KPK

Ruhut: KPK Harus Dilindungi Sebagai Lembaga

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Ruhut Sitompul.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ruhut Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tanpa pimpinan. Hal tersebut karena saat ini empat pimpinan KPK berpotensi menjadi tersangka, setelah dilaporkan atas kasus berbeda ke Barekrim Polri.

Menanggapi hl itu, anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul menyayangkan sikap KPK yang dulu menolak tawaran DPR, untuk mencari pengganti Busyro yang pesiun. "Katanya tanggung soalnya KPK selesai di Desmber 2015," katanya, Kamis (12/2).

Ruhut juga mengaku prihatin dengan dilaporkannya seluruh komisioner KPK ke Bareskrim Polri. Ia juga mengaku kaget, ternyata yang dilaporkan juga sampai tingkat deputi. Meski begitu, ia menyarankan semua pihak untuk menyerahkan pada proses hukum.

"Intinya, KPK harus dilindungi sebagai sebuah lembaga. Namun jika ada oknum yang bersalah secara hukum, maka itu harus tetap ditindak," ujarnya.

Seperti diketahui setelah para pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri, pada Selasa (10/2) kemarin Deputi KPK Johan Budi SP dan mantan pimpinan KPK Chandra M Hamzah dilaporkan oleh  Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (GACD).

LSM itu mengatakan kalau kedua pimpinan KPK tersebut pernah melakukan pertemuan sebanyak lima kali dengan Nazaruddin, mantan politisi Partai Demokrat.

Pertemuan yang terjadi dalam kurun waktu 2008 hingga 2010 membicarakan masalah Korupsi yang sedang ditangani KPK seperti kasus korupsi baju hansip dan juga korupsi dan buku pendidikan. Selain itu, dia juga menuduh Chandra M Hamzah menerima uang 800 Dolar dari Nazaruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement