Kamis 12 Feb 2015 14:08 WIB

Pemerintah Inginkan MA Tangani Sengketa Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah tetap menginginkan Mahkamah Agung menangani sengketa perolehan suara hasil pilkada serentak.

"Menurut kami (Pemerintah) memang lebih baik di MA, banyak pertimbangan kenapa tetap di MA. Kalau MA keberatan dengan pertimbangan pengalaman di MK sebelum-sebelumnya ya wajar saja. Tapi apa pun itu, lembaga penyelesaian sengketa harus ada karena selisih satu suara saja bisa jadi sengketa," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri Jakarta, Kamis (12/2).

Proses penyelesaian sengketa, lanjut Mendagri, juga menjadi salah satu poin yang direvisi dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Terkait keberatan MA dalam menyelesaikan sengketa pilkada, Mendagri mengatakan berbagai kekhawatiran tersebut bisa diatasi bersama.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan telah meminta kepada DPR supaya mengembalikan mandat penyelesaian sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MA beralasan para hakimnya sudah terbebani dengan perkara reguler, baik perdata maupun pidana, yang dalam satu tahun bisa mencapai 14 ribu perkara.

Sehingga dikhawatirkan akan terjadi penumpukan perkara jika hakim-hakim harus menangani juga sengketa hasil pilkada.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement