Kamis 12 Feb 2015 13:42 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

Pengacara Budi Gunawan Permasalahkan Status Saksi KPK

Tim kuasa hukum KPK mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tim kuasa hukum KPK mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Salah satu kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail mempermasalahkan status pegawai saksi fakta yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Maqdir mengatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, saksi fakta yang merupakan penyelidik KPK bukan berasal dari Polri.

"Khusus soal penyelidik, dalam KUHAP tegas bahwa penyelidik adalah Polri. Nah ini tidak," kata dia.

Maqdir menegaskan, kendati dalam Pasal 45 Undang-Undang KPK menyebutkan lembaga antikorupsi tersebut berhak mengangkat penyelidik sendiri, hal tersebut dikembalikan pada Pasal 39 Undang-Undang KPK yang menyebutkan penyelidik dan penyidik harus dari Polri dan penuntut adalah jaksa.

Kuasa hukum Budi Gunawan lainnya Frederich Yunadi juga mempermasalahkan latar belakang Iguh yang tidak dari hukum atau bukan praktisi hukum. Iguh merupakan pegawai negeri sipil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pusat yang diangkat oleh pimpinan KPK melalui surat keputusan tahun 2005.

Menurut Maqdir, hal tersebut melanggar undang-undang. "Kenapa mereka tidak patuh terhadap undang-undang? Meskipun mereka punya kewenangan khusus yang diberikan undang-undang, aturan pokok, umum, harus dilakukan, tidak boleh dilanggar," kata Maqdir.

Lebih lanjut Maqdir mempertanyakan penyelidik dan penyidik KPK lain yang diangkat bukan dari institusi Polri. Sidang praperadilan hari ini hanya menghadirkan satu saksi fakta dari pihak KPK. Chatarina mengatakan, sejumlah saksi lainnya berhalangan hadir karena beberapa alasan.

Sidang dimulai pukul 09.53 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB. Sidang akan dilanjutkan Jumat (13/2) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement