REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Girsang mengatakan tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan tidak konsisten terhadap dalil gugatan karena pembuktiannya berbeda dengan yang didalilkan.
"Ada dalil yang tidak konsisten dengan apa yang ingin mereka buktikan dengan cara yang diajukan dalam praperadilan," kata Chatarina seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Budi Gunawan mempertanyakan perihal tindak pidana pencucian uang pada saksi yang dihadirkan oleh KPK, yakni pegawai dari Direktorat Penyelidikan KPK Iguh Sipurba.
Padahal, kasus yang menjerat Budi Gunawan adalah tindak pidana korupsi dan tidak ada yang menyebutkan tindak pidana pencucian uang.
Chatarina juga menjelaskan, tim kuasa hukum Budi Gunawan menanyakan pertanyaan lain yang tidak ada dalam dalil gugatan. Ia mencontohkan soal pertanyaan pada saksi fakta pihak pemohon yang cenderung mempertanyakan perkara lain yang dianggap salah dan tidak memiliki kaitan dengan perkara praperadilan.
Sidang praperadilan hari ini hanya menghadirkan satu saksi fakta dari pihak KPK. Chatarina mengatakan, sejumlah saksi lainnya berhalangan hadir karena beberapa alasan.
Sidang dimulai pukul 09.53 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB. Sidang akan dilanjutkan Jumat (13/2) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak KPK.