REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sumatera Barat akan menindak tegas masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2012 tentang larangan membuang sampah sembarangan. Mereka tidak akan kompromi kepada siapa pun yang melanggar Perda tersebut tanpa pandang bulu.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Padang, Fajar Sukma mengatakan, dirinya telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada seorang mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Bandar Purus yang membuang sampah ke selokan.
"Mahasiswa itu telah diberikan peringatan agar tidak membuang sampah sembarangan," kata Fajar, Kamis (12/2)
Menurut dia, apabila mahasiswa itu masih membuang sampah sembarangan maka akan diberi sanksi. Mereka akan mengadilinya ke pengadilan setempat. "Sanksinya berupa Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang."
Untuk mengawal pelaksanaan perda tersebut setiap hari Satpol PP kota Padang menyiagakan sebanyak 80 orang anggota terdiri atas delapan tim. Masing-masing tim terdiri atas 10 anggota.
Fajar berharap agar semua pihak membantu dalam pelaksanaan perda ini untuk mewujudkan Kota Padang yang bersih. "Semoga semua pihak sadar tujuan mulia dari Perda ini, karena itu Satpol PP butuh dukungan dari masyarakat luas," tuturnya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran berupa membuang sampah sembarangan bisa menghubungi Satpol PP Kota Padang melalui layanan telepon 0751 810045 .
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang Afrizal Khaidir mengatakan, masyarakat yang membuang sampah sembarangan pada 10 kawasan yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi. 10 kawasan tersebut yaitu Jalan A Yani, Jalan Ujung Gurun, Jalan Raden Saleh, Pantai Padang, Pantai Air Manis, Pantai Pasir Jamak dan kawasan M Yamin. Kemudian, Jalan S Parman, Jalan Juanda, Jalan Veteran, Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Belakang Olo, dan Jalan Ratulangi.