Kamis 12 Feb 2015 11:58 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

Hakim 'Normalkan' Pernyataan Pengacara BG

Red: Ilham
Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal yang memimpin praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi beberapa kali mengambil alih dan 'menormalkan' pertanyaan yang diajukan oleh pengacara pemohon kepada saksi.

"Mungkin saya ambil alih pertanyaan kuasa pemohon agar agak normal sedikit," kata hakim memotong pertanyaan dari kuasa hukum BG, Frederich Yunadi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/2).

Hal tersebut dilakukan hakim karena pertanyaan Frederich cenderung bernada tinggi dan menyudutkan saksi penyelidik KPK bernama Ibnu C Purba. "Bagaimana saudara bisa menetapkan tersangka padahal laporan yang saudara buat belum proyudistisia tapi masih non-proyudistisia?" kata Frederich.

Padahal, berdasarkan keterangan saksi penetapan tersangka dilakukan oleh tim secara keseluruhan, bukan hanya Ibnu seorang. Selain itu, hakim Sarpin menilai pertanyaan Frederich mengandung kesimpulan atau opini pribadi.

"Saudara jangan simpulkan sendiri, saksi ini dihadirkan untuk mencari fakta. Silakan pertanyakan pertanyaan yang lain," kata hakim Sarpin.

Pada hari ini, tim biro hukum KPK hanya menghadirkan satu saksi fakta dalam persidangan lantaran saksi lainnya berhalangan hadir. "Kami ajukan satu saksi, yang mulia. Karena ada beberapah hal yang jadi alasan, saksi lainnya tidak bisa hadir," kata kuasa hukum KPK, Chatarina‎ Muliana Girsang kepada hakim Sarpin Rizaldi.

Namun Chatarina memohon pada hakim agar saksi fakta yang tidak bisa hadir hari ini untuk dihadirkan pada Jumat (13/2) bersamaan dengan saksi ahli. Ia juga tidak menyebutkan berapa jumlah saksi fakta yang tidak hadir pada hari ini.

Saksi fakta yang dihadirkan adalah seorang pegawai KPK yang bekerja sejak tahun 2005 sampai saat ini di Direktorat Penyelidikan KPK. Pada Rabu (11/2) malam, Chatarina mengatakan akan menghadirkan dua sampai tiga orang saksi fakta pada hari ini.

Persidangan praperadilan Budi Gunawan pada hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi fakta dari pihak termohon atau KPK. Persidangan langsung dimulai dengan pemeriksaan saksi tanpa pemeriksaan bukti tertulis seperti yang dilakukan oleh pihak pemohon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement