REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT -- Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan 60 kilogram ganja asal Aceh yang hendak diselundupkan ke Medan. Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat.
"Kami amankan 60 kilogram ganja yang hendak diselundupkan ke Medan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan di Stabat, Rabu.
AKP Ridwan menjelaskan bahwa saat itu Satuan Polisi Lalu Lintas sedang melakukan razia yang digelar di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, lalu melintas satu unit mobil Xenia nomor polisi B 1648 NFX. Mobil itu coba diberhentikan oleh petugas, lalu membelok arah dan langsung kabur, tapi berhasil diberhentikan. Saat itu juga pengendaranya langsung kabur meninggalkan mobil tersebut.
Petugas lalu lintas coba melakukan pengejaran, namun pengendera belum berhasil ditemukan hingga sekarang ini, dan masih dalam pengejaran petugas.
Dari hasil pemeriksaan dari dalam mobil ditemukan 60 bal ganja yang siap dibawa ke Medan dan satu buah bong alat hisap sabu.
"Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pengendara mobil, dan petugas sudah disebar untuk bisa mengungkap pelaku pembawa ganja siap edar itu.