REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Provinsi Banten, memusnahkan sembilan ton daging celeng ilegal dari Palembang, Sumatera Selatan.
"Semua daging celeng itu hasil penyitaan petugas di Pelabuhan Merak," kata Kepala Badan Karantina Pertanian (BKP) Kementerian Pertanian Banun Harpini di Cilegon, Rabu (12/2).
Banun menyebutkan, daging celeng ilegal itu hasil penyitaan dari pemilik yang akan diselundupkan ke Tangerang dan Boyolali, Jawa Tengah.
Dari kedua pelaku itu tercatat sembilan ton daging babi hutan.Pemusnahan daging ilegal itu tentu dapat membahayakan bagi kesehatan manusia.
Pelaku membawa daging celeng itu dengan tidak dilengkapi dokumen yang dikeluarkan oleh dinas peternakan daerah bersangkutan. Karena itu, pihaknya terpaksa melaksanakan pemusnahan dengan celeng tersebut.
Sedangkan, pelakunya diproses secara hukum karena mengedarkan daging tanpa dilengkapi surat kesehatan dari daerah asalnya. "Kami bertindak tegas terhadap pelaku penyelundupan daging celeng itu," katanya.
Menurut dia, ketegasan petugas tersebut dengan menindaklanjuti proses hukum bagi pelaku penyelundup daging celeng. Bahkan, pelaku Nopiansyah divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu oleh Pengadilan Negeri Serang.
"Kami terus bekerja keras juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pencegahan daging celeng ilegal itu agar tidak masuk ke Pulau Jawa," katanya.