REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Sembilan ton daging celeng alias babi hutan dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Banten. Pemusnahan dengan cara dibakar di dalam tungku tersebut dilakukan untuk menjamin masyarakat agar tidak mengkonsumsi daging yang kesehatannya tidak terjamin.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Banun Hartini mengungkapkan daging celeng ini dilakukan penahanan dan pemusnahan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan produk hewan dari daerah asal yaitu Sumatra Selatan.
“Selain itu, para tersangka juga tidak melaporkan pada petugas karantina padaa saat pengiriman serta tidak menyerahkan surat-suratnya pada saat tiba di pelabuhan Merak,” kata Banun Hartini usai pemusnahan, Rabu (11/2).
Sehingga, lanjut Banun, pemasukan daging ini melanggar UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) Jo. Pasal 6 huruf (a) dan huruf (c) atau Pasal 31 ayat (2) jo. Pasal 6 huruf (a) dan huruf (c).
Pengadilan Negeri Kelas IA Serang, Banten pun telah menjatuhkan pidana kepada pelaku bernama Nopiansyah Bin Jadir dengan pidana penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu atau diganti pidana kurungan selama satu bulan. Vonis pidana ini atas kasus pemasukan ilegal daging celeng pada 9 November 2014
“Upaya pencegahan masuknya daging celeng secara ilegal ini merupakan upaya memberikan jaminan pangan yang layak untuk dikonsumsi masyarakat dan kehalalan produk daging sapi yang dijual di pasaran,” kata Banun.
Sepanjang 2014 Badan Karantina Pertanian (Barantan) telah berhasil mengagalkan penyelundupan daging celeng sebanyak 29 kali dengan volume 53.300 Kg di pelabuhan Merak dan Bakauheni. Barantan menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memilih daging dengan memperhatikan aspek kesehatan, sanitasi dan kehalalan.