Rabu 11 Feb 2015 19:56 WIB

Pimpinan KPK Dipolisikan, Tim Independen: Setop Kriminalisasi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bayu Hermawan
Hikmahanto Juwana
Foto: Dok.pribadi Facebook
Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Independen, Hikmahanto Juwana meminta semua pihak menghentikan segala bentuk kriminalisasi dalam bentuk apapun.

Terlebih beberapa hari terakhir banyak karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan pengamat yang menyampaikan pandangannya soal kasus KPK dan Polri dilaporkan ke Kepolisian.

"Untuk semua pihak menghentikan segala bentuk kriminalisasi. Sekarang ada laporan-laporan ke kepolisian terhadap mereka-mereka yang di KPK ataupun pengamat. Jangan sampai ada laporan-laporan," kata Hikmahanto di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (11/2).

Menurut Hikmahanto, situasi kondusif harus dibangun agar persoalan dua lembaga penegak hukum tersebut segera tuntas. Apalagi saat ini masih berjalan sidang praperadilan Komjenpol Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan. Hasil sidang tersebut ditunggu oleh semua pihak, khususnya Presiden Joko Widodo.

"Terhadap proses mereka-mereka yang ada dalam persidangan. Kami ingin segala sesuatu berjalan kondusif," ujarnya.

Ia melanjutkan, tim independen menginginkan agar tidak ada teror dan ancaman terhadap siapapun dari pihak manapun. Termasuk teror dan tekanan terhadap hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut.

"Kami tidak ingin intervensi apapun putusan hakim. Tapi hakim juga hrus mendapatkan kenyamanan dan confidence atas perkara yang maha penting bagi Republik Indonesia," ujarnya.

Seperti diketahui, setelah Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, secara beruntun pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Mulai dari Ketua KPK Abraham Samad serta pimpinan KPK lainnya terdiri atas Bambang Widjajanto, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain hingga Deputi Penyidikan KPK Johan Budi. Selain itu, pengamat hukum Denny Indrayana juga dilaporkan ke Kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement