Rabu 11 Feb 2015 17:36 WIB

Pusat Pemulihan Aset Cegah Jaksa Mainkan Aset

Kejaksaan Agung.
Foto: Antara
Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang tahun 2014, banyak aset dan barang bukti kejahatan negara yang kurang maksimal pengembaliannya. Bahkan, barang sitaan atau rampasan ada yang dimanfaatkan oknum penegak hukum untuk mencari keuntungan sesaat.

Menurut kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo, penyimpangan berupa penghilangan arang bukti atau aset terpidana, di institusi penegak hukum secara teori tidak mungkin terjadi. "Namun dalam praktiknya, seringkali dimungkinkan penyimpangan tersebut terjadi. Hal ini dikarenakan kurangnya kontrol jaksa yang melakukan penyitaan itu sendiri," kata Ferdinand kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/2).

Ferdinand mengatakan, keadaan itu bisa berubah seiring kehadiran Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung). Sistem yang ada di PPA, kata dia, dapat membuat oknum jaksa tidak bisa 'bermain-main' lagi. "Negara pun tidak rugi dengan kehadiran PPA. Sekaligus memotong rantai korupsi di internal kejaksaan terkait penyimpangan aset dan barang bukti hasil kejahatan," katanya.

Dia menyatakan, sistem terintegrasi dan transparan, membuat peluang untuk bermain-main barang bukti akan sulit terulang kembali seperti yang pernah terjadi sebelumnya. PPA, kata dia, menggunakan sistem yang terintegrasi dalam administrasi pencatatan aset maupun penelusurannya.

Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Kaspudin Nor menyatakan dukungannya terhadap keberadaan PPA di Kejagung. "Dari prestasi yang dicapai seperti mengembalikan uang negara senilai triliunan rupiah, saya kira inilah waktunya Kejaksaan untuk mensosialisasikan unit PPA," kata Kaspudin.

Dia menyatakan, jika suatu unit melaksanakan tugas dan fungsinya secara transparan serta akuntabel, maka uang hasil tindak pidana korupsi di Indonesia akan secara maksimal dikembalikan ke kas negara. "Dan PPA sudah membuktikan hal tersebut. Ketika berbicara prestasi, sudah sepatutnya unit ini diberikan apresiasi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement