Rabu 11 Feb 2015 13:48 WIB

Di Daerah Ini, Istri Dominasi Gugat Cerai Suami

Pasangan artis mengumumkan perceraian di depan pers.
Foto: Antara
Pasangan artis mengumumkan perceraian di depan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO -- Gugatan yang diajukan istri masih mendominasi perceraian di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), berjumlah 172 perkara, sementara cerai talak hanya 61 pada tahunn 2014.

"Perkara yang masuk pada tahun 2014 sebanyak 233 perkara yang terdiri atas cerai gugat 172 perkara dan cerai talak 61 perkara," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan, Etmajuita di Padang Aro, Rabu (11/2).

Dibanding pada tahun 2013, angka perceraian di 2014 mengalami peningkat dari jumlah sebelumnya 220 perkara dengan cerai gugat sebanyak 154 perkara dan cerai talak 66.

Selain masyarakat umum, perkara keretakan rumah tangga yang masuk tersebut juga dari pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 15 perkara yang terbagi atas cerai talak dua dan cerai gugat 13. Jumlah perkara perceraian yang sama pada tahun 2013 dengan cerai gugat sembilan dan cerai talak enam.

"Faktor penyebab perceraian PNS paling banyak karena tidak bertanggung jawab dan adanya gangguan dari pihak ketiga," katanya.

Secara umum, sebutnya, penyebab perceraian di Solok Selatan adalah masalah ekonomi dan gangguan pihak ketiga. Sementara usia pernikahan yang mengalami keretakan rata-rata di bahwa 10 tahun dengan umur pasangan antara 20 hingga 35 tahun.

Sedangkan dari segi pendidikan pasangan yang pada tahun 2014 terbanyak tamatan sekolah lanjutan tingkat sebanyak 101, tamatan sekolah lanjutan tingkat pertama 46, sekolah dasar 53, diploma enam dan sarjana 27 orang.

Terhadap perkara yang masuk tersebut, katanya, telah dilakukan upaya mediasi, namun gagal. "Semua perkara yang masuk itu sudah diputus, dan upaya mediasi gagal," katanya

Selain menggelar sidang perceraian di Pengadilan Agama Muara Labuh, katanya, juga digelar sidang secara keliling. Sidang keliling ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat untuk upaya mendapatkan keadilan.

Sidang keliling dilaksanakan di daerah yang jauh dari Pengadilan Agama Muara Labuh, seperti Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, setiap Rabu dan Kecamatan Sangir pada Senin (9/2).

"Untuk pendaftaran perkara atau administrasi tetap dilakukan di Pengadilan Agama, namun untuk pelaksanaan sidang di tempat," katanya.

Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar merilis survei tentang indeks kebahagiaan yang menempatkan aspek keharmonisan keluarga berada pada tingkat kepuasan tertinggi pada angka 78,874 dengan skala 0-100.

Pengukuran dilakukan melalui survei tingkat kebahagiaan melibatkan 2.368 rumah tangga yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar, kata Kepala Bidang Statistik Sosial BPS Sumbar Satriono.

Melalui survei itu terungkap penduduk berstatus belum menikah memiliki indeks kebahagiaan paling tinggi, yakni sebesar 68,22 dan yang berstatus cerai lebih rendah indeks kebahagiaannya, yaitu cerai hidup 62,65 dan cerai mati 63,80, katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement