REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Saksi ahli dalam praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang merupakan perancang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Romli Atmasasmita mengatakan pimpinan lembaga antikorupsi tersebut harus terdiri dari lima orang.
"Dalam paham saya, pimpinan KPK kurang dari lima orang itu tidak dibenarkan," kata Romli di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (11/2).
Romli mengatakan, kinerja KPK yang tidak berkurang meski hanya dipimpin kurang dari lima orang tak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan kekosongan posisi pimpinan. Menurut dia, posisi pimpinan KPK tidak boleh ada kekosongan dan harus segera dicarikan pimpinan baru.
"Ketika ada kekosongan presiden harus mengusulkan calon pimpinan KPK," kata Romi.
Romli mengatakan, seharusnya pimpinan KPK menyurati presiden ketika terjadi kekosongan pimpinan dan meminta calon pengganti. "Seharusnya pimpinan KPK menyurati presiden untuk meminta calon pengganti. Karena presiden tak serta merta melakukan itu (mengangkat pimpinan KPK baru) tanpa ada surat dari KPK," kata Romli.
Namun salah satu anggota divisi hukum KPK Chatarina M Girsang mengatakan proses pengangkatan pimpinan baru akan membutuhkan waktu yang lama. "Proses pengangkatan itu cukup lama, kurang lebih enam bulan, bagaimana apabila proses yang lama itu membuat kevakuman di KPK," kata Chatarina.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tersebut mengatakan seharusnya presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengangkat pelaksana tugas atau plt pimpinan KPK.
"Presiden bisa melakukan dua hal. Yaitu menunjuk plt, dengan perppu plt itu presiden bisa menunjuk siapa saja yang dianggap punya kemampuan untuk menjadi pimpinan KPK," kata Romli.
Sedangkan opsi kedua ialah presiden mengeluarkan perppu terkait percepatan proses pengangkatan pimpinan KPK dari enam bulan menjadi empat bulan.