REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Salah satu kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Maqdir Ismail, mengatakan akan menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Namun Maqdir enggan menyebutkan siapa saja empat saksi ahli tersebut sebelum benar-benar dihadirkan dalam muka persidangan. "Kami undang empat, tapi kami belum berani sebut siapa, karena dengan kondisi Jakarta yang banjir, belum tentu mereka hadir," kata Maqdir.
Sedangkan kuasa hukum Budi Gunawan lainnya Frederich Yunadi pada Senin (9/2) mengatakan akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa untuk menjelaskan perihal redaksional dalam pasal Undang-Undang KPK.
"Nanti ada ahli Bahasa Indonesia yang mengatakan 'bersama-sama' itu artinya apa, apa artinya kolektif kolegial. Nanti biar saksi ahli bahasa yang mengatakan benar atau tidaknya. Biar saja saksi ahli yang menjelaskan dengan kemampuan masing-masing," kata dia.
Sidang lanjutan praperadilan hari ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan pemeriksaan kelengkapan bukti tertulis yang disebutkan pada persidangan Selasa (10/2). Selain menunjukkan bukti tertulis lebih dari 60 dokumen, kuasa hukum BG juga menghadirkan empat orang saksi fakta yang terdiri dari mantan penyidik KPK dari Polri AKBP Irsan dan AKBP Hendy F Kurniawan, Kaubdit III Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Budi Wibowo, serta Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Saksi Hendy bahkan menyatakan KPK pernah menetapkan seorang tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang cukup. Sedangkan Budi Wibowo mengatakan Laporan Hasil Analisis keuangan PPATK Komjen Pol Budi Gunawan hilang di Bareskrim Polri.
Adapun Hasto mengatakan pertemuannya dengan Ketua KPK Abraham Samad diketahui oleh Joko Widodo saat masih menjadi calon presiden di 2014.