Rabu 11 Feb 2015 11:00 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

Ini Dia Saksi Ahli Sidang Praperadilan BG

Rep: c15/ Red: Esthi Maharani
Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Sel
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Sel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan menghadirkan empat saksi ahli.

Keempat saksi ahli tersebut ialah guru besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, guru besar Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, guru besar Universitas Gadjah Mada I Gede Panca Astawa, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda.

Keempat saksi ahli tersebut akan diperiksa satu per satu dengan didahului oleh Romli Atmasasmita, kemudian dilanjutkan Margarito Kamis, I Gede Panca Astawa, dan diakhiri dengan Chaerul Huda.

Keempat saksi tersebut akan menjelaskan perihal redaksional dalam pasal Undang-Undang KPK.

Sebelum pemeriksaan saksi, persidangan dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan bukti tertulis yang diajukan pihak pemohon pada persidangan, Selasa (10/2).

Setelah pemeriksaan kelengkapan bukti tertulis, persidangan dilanjutkan dengan pemutaran cuplikan tayangan pemberitaan konfrensi pers penetapan tersangka Budi Gunawan di salah satu televisi swasta.

Pada persidangan Selasa (10/2) pihak Budi Gunawan menunjukkan bukti tertulis lebih dari 60 dokumen, kuasa hukum BG juga menghadirkan empat orang saksi fakta yang terdiri dari mantan penyidik KPK dari Polri AKBP Irsan dan AKBP Hendy F Kurniawan, Kaubdit III Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Budi Wibowo, serta Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Saksi Hendy bahkan menyatakan KPK pernah menetapkan seorang tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang cukup. Sedangkan Budi Wibowo mengatakan Laporan Hasil Analisis keuangan PPATK Komjen Pol Budi Gunawan hilang di Bareskrim Polri. Sementara Hasto mengatakan pertemuannya dengan Ketua KPK Abraham Samad diketahui oleh Joko Widodo saat masih menjadi calon presiden di 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement