Rabu 11 Feb 2015 10:01 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

Kuasa Hukum BG Hadirkan Empat Saksi Ahli

Rep: c15/ Red: Esthi Maharani
Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Sel
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Sel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Budi Gunawan menghadirkan empat orang saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan.

Kuasa Hukum BG, Maqdir Ismail mengungkapkan, keempat saksi tersebut merupakan ahli rencana hukum pidana, ahli hukum tata negara, serta ahli administrasi negara.

"Kami undang empat, tapi kita belum berani sebut siapa, soalnya dengan kondisi Jakarta yang banjir, belum tentu mereka hadir," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/2)

Maqdir menghadirkan empat orang saksi ahli tersebut untuk menjelaskan secara teori bahwa penetapan status tersangka oleh KPK merupakan kejanggalan.

"Nanti akan diperjelas, keterangan ahli berdasarkan teori, jadi dapat meyakinkan hakim," tutup Magdir saat memasuki ruang sidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement