REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Budi Gunawan menghadirkan empat orang saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan.
Kuasa Hukum BG, Maqdir Ismail mengungkapkan, keempat saksi tersebut merupakan ahli rencana hukum pidana, ahli hukum tata negara, serta ahli administrasi negara.
"Kami undang empat, tapi kita belum berani sebut siapa, soalnya dengan kondisi Jakarta yang banjir, belum tentu mereka hadir," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/2)
Maqdir menghadirkan empat orang saksi ahli tersebut untuk menjelaskan secara teori bahwa penetapan status tersangka oleh KPK merupakan kejanggalan.
"Nanti akan diperjelas, keterangan ahli berdasarkan teori, jadi dapat meyakinkan hakim," tutup Magdir saat memasuki ruang sidang.