Rabu 11 Feb 2015 09:44 WIB
Mahkamah Partai Golkar

Fadel Muhammad: Mahkamah Partai Golkar Harus Adil

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
 Ketua Umum Partai Golkar terpilih, Aburizal Bakrie (keempat kanan) berbincang dengan politisi Partai Golkar Theo L Sambuaga dan Fadel Muhammmad usai penetapan Ketum Golkar dalam Munas IX di Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12). (Antara/Puspa Perwitasari)
Ketua Umum Partai Golkar terpilih, Aburizal Bakrie (keempat kanan) berbincang dengan politisi Partai Golkar Theo L Sambuaga dan Fadel Muhammmad usai penetapan Ketum Golkar dalam Munas IX di Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12). (Antara/Puspa Perwitasari)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali Fadel Muhammad meminta agar Mahkamah Partai (MP) adil dalam melihat konflik di partainya itu. Kata dia, persidangan perdana sengketa kepengurusan Golkar yang digelar Rabu (11/2) harus melihat fakta kepengurusan yang sah.

"Kami mengharapkan akan ada suatu keputusan yang fair yang juga disesuaikan fakta-fakta," kata dia dalam pesan singkatnya, Rabu (11/2).

Menurut dia, fakta tersebut adalah dengan disahkannya Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie saat penyelenggaraan Munas Bali 2014.

Seperti diketahui, MP Golkar akan memulai bersidang mengurai konflik kepengurusan Partai Golkar, Rabu (11/2). Sidang akan digelar di DPP Golkar, Jakarta Barat (Jakbar) dengan komposisi pengadil adalah, Muladi sebagai Ketua MP Golkar, dan empat lainnya, Andi Mattalata, Djasri Marin, Natabaya, dan Aulia Rahman sebagai anggota.

Muladi, saat konfrensi persnya pada Selasa (10/2) mengatakan, kedinisan Aulia sebagai Duta Besar RI untuk Ceko, tak menghalangi komposisi pengadil. Kata dia, sidang MP Golkar tetap digelar meski saat ini hanya dilakukan oleh empat hakim.

Sementara itu, berbeda dengan petinggi Golkar Munas Bali lainnya, Fadel tidak mempersoalkan tentang MP Golkar yang bersidang hari ini. Asalkan, kata dia, proses persidangan tersebut mengacu pada posisi hukum kepengurusan partai yang sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement