REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengingatkan, apabila ada pelapor yang sedang melayangkan perkara perdata lebih dahulu, seyogianya penyidik tidak memproses perkara pidana yang dilayangkan pihak lain.
Tony menyatakan itu setelah muncul perkara perdata Ade Sutisna selaku penerima kuasa dari keluarga besar Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot Kaeran atas kepemilikan tanah yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, yang dilaporkan ke Polres Bogor.
"Kalau masalah perdatanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah atau bangunan, maka pidana yang menyangkut hal itu harus dipending dahulu," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di Jakarta kepada wartawan, Rabu (11/2).
Terpisah Ketua Tim Advokasi Jokowi Watch, Junaidi mengatakan, dalam surat edaran Kejagung itu kalau ada kasus berupa objek tanah yang sedang berperkara perdata di pengadilan, kasus tersebut tidak dapat dipidana pada tenggang berperkara perdata tersebut.
Junaidi juga mengutip surat edaran Kejagung, dalam transaksi jual beli tanah dimana status hukum kepemilikan telah memiliki oleh penjual, selanjutnya terjadi sengketa dalam transaksi jual beli tanah yang bersangkutan.
"Maka kasus tersebut berada dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni sehingga tidak selayaknya dipaksakan untuk digiring masuk ke ranah pidana umum. Ini isi surat edaran Kejagung loh, bukan kita yang mengarang-ngarang," ujar Junaidi.
Terkait kasus yang dialami kliennya bernama Ade Sutisna, menurut dia terkesan aneh. Pasalnya, Ade selaku penerima kuasa dari keluarga Umar yang saat ini tengah melayangkan gugatan perdata di PN Cibinong, lalu menjadi tersangka Polres Bogor perkara pidana di dalam objek sengketa tanah yang sama.
"Pasal yang dipersangkakan pun pasal 363 KUHP dengan tudingan pencurian tanah dengan pengurukan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/1068/XI/2014/JABAR/RES BGR tanggal 6 November 2014," ujarnya.