Selasa 10 Feb 2015 20:12 WIB

Golkar Munas Bali Tolak Sidang Mahkamah Partai

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua Umum Partai Golkar terpilih, Aburizal Bakrie (kanan) disambut pendukungnya saat penetapan Ketum Golkar secara aklamasi dalam Munas IX di Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12).  (Antara/Puspa Perwitasari)
Ketua Umum Partai Golkar terpilih, Aburizal Bakrie (kanan) disambut pendukungnya saat penetapan Ketum Golkar secara aklamasi dalam Munas IX di Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12). (Antara/Puspa Perwitasari)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengurus Golkar Munas Bali menolak penyelesain konflik partai tersebut lewat mekanisme Mahkamah Partai (MP). Sekertaris Jenderal (Sekjen) Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham mengatakan, penyelesaian internal partainya ha-rus menunggu hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).

Dikatakan Idrus, lembaga pengadil di internal partainya itu sudah pernah bersidang pada Desember 2014. Kata dia, kepu-tusan mahkamah ketika itu menyatakan dualisme di Golkar tak lagi bisa diputuskan lewat MP Golkar. Melainkan lewat pengadilan.

Karena itu, dikatakan dia, kepengurusan Golkar Pimpinan Ab-urizal Bakrie, hanya menunggu putusan pengadilan. "Proses ini (MP Golkar) relevan atau tidak. Ini sudah terlalu jauh di pengadilan. Mereka (MP Golkar) juga sudah jalan," kata Idrus, saat ditemui di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2).

Ketua MP Golkar Muladi bersama empat tim pengadil di partai memutuskan untuk kembali bersidang pada Rabu (11/2). Sidang tersebut dikatakan Muladi untuk mengakhiri perebutan kepengurusan Golkar yang sah. Pascapilpres 2014, Golkar terbelah jadi dua kubu.

Kubu pertama dipimpin Aburizal Bakrie (ARB). ARB dipilih ke-mbali menjadi Ketua Umum Golkar lewat Munas Bali pada November 2014. Sementara, tandingannya ialah Agung Laksono. Bekas Menkokesra itu, dipilih menjadi Ketua Umum Golkar lewat Munas Ancol, Desember 2014.

Saling klaim kepengurusan itu berujung ke pengadilan. ARB menggugat Agung di PN Jakbar. Sementara Agung menggugat kepengurusan lawannya di PN Jakpus. Namun, PN Jakpus memutuskan pengadilan lebih awal. Pekan lalu, PN Jakpus memutuskan menyerahkan sengketa dua kubu itu, agar diselesaikan lewat internal partai.

Sedangkan PN Jakbar, sampai hari ini belum mengeluarkan amarnya. Keluarnya putusan dari PN Jakpus, dikatakan Muladi sebagai desakan hukum agar penyelesaian konflik internal itu diselesaikan lewat MP Golkar.

Idrus menanggapi ungkapan Muladi adalah keliru. Dikatakan dia, putusan PN Jakpus tak satupun menyinggung soal MP Golkar. Kata dia, putusan tersebut hanya menyinggung soal tidak be-rwenangnya PN Jakpus mengadili perkara gugatan Agung terhadap ARB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement