REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Prosedur pemanggilan seorang calon tersangka sebelum ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perdebatan dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Saksi fakta AKBP Irsan yang merupakan mantan penyidik KPK dari Polri menjelaskan bahwa selalu ada pemanggilan calon tersangka dalam tahap penyelidikan sebelum seseorang tersebut dijadikan tersangka.
Penjelasan tersebut diutarakan oleh Irsan ketika ditanya oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan.
Pertanyaan tersebut mengacu pada dalil permohonan praperadilan yang mengatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah karena tidak didahului pemanggilan untuk dimintai keterangan. Namun salah satu divisi hukum KPK, Katarina Girsang mempertanyakan nama-nama tersangka yang ditetapkan dengan melakukan pemanggilan lebih dulu.
"Siapa nama calon tersangka yang selalu dipanggil lebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka?" tanya Katarina. Namun pihak Budi Gunawan keberatan dengan pertanyaan Katarina tersebut dan hakim Sarpin Rizaldi mengambil alih.
"Apakah ada seseorang yang diperiksa dalam penyelidikan, namun yang ditetapkan tersangka adalah orang lain?" tanya hakim.
Irsan menjawab hal tersebut bisa saja terjadi, yang artinya ada tersangka yang ditetapkan tanpa melalui pemanggilan lebih dulu. Namun Katarina tetap menanyakan siapa nama tersangka tersebut. Saksi Irsan pun menjawab tidak ingat.
Setelah memberikan lebih dari 60 bukti tertulis, kuasa hukum BG menghadirkan empat saksi fakta dalam persidangan. Keempat saksi tersebut adalah AKBP Irsan mantan penyidik KPK yang diambil dari penyidik Polri, Hendy F Kurniawan, Budi Wibowo, dan Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.