Selasa 10 Feb 2015 14:33 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

Empat Saksi Dihadirkan di Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Rep: c07/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2)
Foto: c05
Suasana sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Frederich Yunadi mengatakan pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2). Seharusnya ada delapan orang saksi yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan.

"Harusnya delapan, karna waktu tak cukup kita hadirkan empat orang saksi," kata Frederich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Frederich menyebutkan salah satu saksi yang hadir adalah Plt Ketua Umum PDIP, Hasto Kristiyanto sedangkan tiga saksi lainnya merupakan saksi ahli hukum pidana dan ahli hukum tata negara. Ia mengungkapkan kedatangan Hasto merupakan inisiatifnya sendiri meskipun pihak kuasa hukum juga meminta Hasto untuk datang.

Hasto, sambung Frederich, akan mengungkapkan perihal pertemuannya dengan pimpinan KPK, Abraham Samad. Saksi ahli lainnya akan dihadirkan  dalam persidangan lanjutan, Rabu (11/2).

Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan versus KPK, Selasa ini mengagendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang, Senin (9/2) kemarin. Hakim memberikan waktu dua hari, yakni Selasa dan Rabu untuk pembuktian.

Adapun, pembuktian kuasa hukum KPK baru akan digelar pada sidang lanjutan, Kamis (12/2) dan Jumat (13/2) yang akan datang.

Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Meski telah membantah memiliki rekening tidak wajar, Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement